15 May 2009

Penetapan Perolehan Kursi DPR Disahkan KPU


Didi Syafirdi - detikPemilu


Jakarta - Setelah mengundang polemik cukup lama akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan penetapan perolehan kursi tiap-tiap partai politik yang lolos Parliamentary Treshold (PT) 2,5 persen. Surat Keputusan (SK) mengenai perolehan kursi pun sudah ditanda tanggani.

"(SK) sudah ditanda tangani kemarin," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartwan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2009).

SK KPU Nomor: 259/Kpts/KPU/TAHUN 2009 berisi tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009.

SK yang diperoleh detikcom ditandatangani oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary namun tidak terdapat tanggal penetapan SK hanya bulan dan tahun saja yang tercantum. Dengan ditandanginya SK ini maka resmi sudah penetapan perolehan kursi yang ditetapkan oleh KPU.

Dalam SK tersebut juga tidak dicantumkan perolehan kursi parpol perdapil tetapi perolehan jumlah total kursi dan prosentase kursi yang diperoleh oleh tiap-tiap parpol. Sebelumnya sempat terjadi polemik menyangkut penetapan kuris. Saat diumumkan tanggal 9 Mei 2009 lalu KPU belum menandatanganinya sehingga penetapan tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berikut perolehan kursi tiap parpol berdasarkan hasil validasi KPU:

1 Partai Demokrat 150 (sebelumnya 148)
2 Partai Golkar 107 (sebelumnya 108)
3 PDIP 95 (sebelumnya 93)
4 PKS 57 (sebelumnya 59)
5 PAN 43 (sebelumnya 42)
6 PPP 37 (sebelumnya 39)
7 PKB 27 (sebelumnya 26)
8 Gerindra 26 (sebelumnya 30)
9 Hanura 18 (sebelumnya 15)

*) Sumber detik.com

No comments:

Post a Comment